Menu Utama

Website Link

LAYANAN PDAM PDF Cetak
LAYANAN PDAM / PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
PROSEDUR MENJADI PELANGGAN PDAM KOTA BLITAR :
A. Dasar Hukum :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor : 19 tahun 1989. Tentang : Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar.
b. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Blitar Nomor : 284 A tahun 1991. Tentang : Struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 tahun.
Tentang : Perubahan-perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor : 690 - 1572 tahun 1985 tentang ketentuan-ketentuan pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 tahun 1997
tanggal 10 Januari 1997. Tentang : Himpunan Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
e. Pelaksanaan INMENDAGRI nomor : 25 tahun 1999. Tentang : JUKLAK PERMENDAGRI nomor : 7 tahun 1998 tentang kepengurusan PDAM.
B. Persyaratan
a. Data - data calon pelanggan : Nama, Alamat jelas.
b. Foto Copy KTP.
c. Membayar biaya penyambungan baru sebesar Rp. 270.000,- untuk pemasangan standart.
C. Prosedur
a. Calon pelanggan datang sendiri ke Kantor PDAM Kota Blitar Jl. Kalimantan 18 Blitar.
b. Calon pelanggan memberikan data diri yaitu Nama dan alamat yang jelas dalam formulir permohonan pelanggan.
c. Petugas PDAM akan mensurvey lokasi/alamat calon pelanggan untuk mengetahui biaya pemasangan.
d. Calon pelanggan datang ke Kantor PDAM untuk membayar biaya pemasangan dan menandatangani persetujuan dengan membawa foto copy KTP.
e. Setelah proses tersebut di atas diselesaikan, maka pemasangan instalasi sambungan rumah (SR) dapat dilaksanakan.
JENIS DAN LAYANAN PDAM KOTA BLITAR :
Layanan Gangguan dan Perbaikan Kerusakan.
1. Persyaratan
a. Pelanggan / masyarakat yang melihat dan mengetahui gangguan pada pelayanan PDAM Kota Blitar memberikan informasi melalui telephone (0342) 802617 atau datang ke Kantor PDAM Kota Blitar.
2. Prosedur
a. Pelanggan telephone atau datang sendiri ke Kantor PDAM Kota Blitar.
b. Laporan yang masuk ditindaklanjuti oleh bagian distribusi untuk segera disurvey lokasi gangguan dimaksud.
c. Petugas PDAM memberikan laporan ke Kantor mengenai kondisi gangguan di lapangan.
d. Petugas melaksanakan dan menyelesaikan gangguan pelayanan di lapangan.
 
© 2003 - 2010, Dinas Kominparda Kota Blitar. All Rights Reserved. (Best view IE 7.0.+  & Mozilla Firefox 3.0.+)
Alamat: Jl. Ir. Soekarno 11C Blitar, Telp. (0342) 801815