ARSIP BERITA

  2008-08-15 15:25:29 WIB
Kategori : Berita
 
  Gerak Jalan Kelurahan Tanjungsari Meriah  

  2008-08-15 15:24:06 WIB
Kategori : Berita
 
  Fauzi : APK Ngadirejo Perlu Dimaksimalkan Kembali  

  2008-08-15 15:22:31 WIB
Kategori : Berita
 
  Angka Perceraian Alami Peningkatan  

  2008-08-15 15:19:26 WIB
Kategori : Berita
 
  Bersih Desa Dilaksanakan Secara Sederhana  

  2008-05-11 00:56:12 WIB
Kategori : Berita
 
  Diharap Kembangkan Program Kesehatan Reproduksi Remaja  


Liputan Lainnya  :

Merealisasikan Visi Indonesia dari Kota Blitar
2008, Kota Blitar Raih Otonomi Award (Lagi)
Pemilihan Duta Wisata Kangmas-Diajeng Kota Blitar 2008
Catatan Strategis dari Gedung Dewan (Tanggapan Atas LKPJ Walikota Blitar 2007)
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Kota Blitar Tahun 2007

BERITA

Info Aktual
2008-04-02 21:52:04 
Kategori : 
Berita
Buatkan IPAL Sederhana Untuk Olah Limbah Tahu Tempe

Melihat masih ada 5 pengusaha atau pengrajin tahu dan tempe Kelurahan Pakunden yang belum bisa mengolah limbah ke IPAL yang saat ini dibangun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena faktor lokasinya yang jauh. Saat ini DLH Kota Blitar akan membuatkan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah ) sederhana disetiap pengrajin.

A. Abumansur, SH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar mengatakan, IPAL yang sudah dibuat DLH saat ini masih mampu mengolah limbah yang diproduksi 5 pengusaha, sementara 5 pengusaha sisanya masih membuang limbah produksi tahu dan tempe kesungai/ sehingga untuk mengurangi pencemaran sungai ini, masing – masing pengusaha akan dibuatkan IPAL sederhana, namun berapa nominal anggaran yang dibutuhkan tiap pembangunan IPAL, ini yang akan dirumuskan lebih lanjut.

Lebih lanjut Abu Mansur menambahkan, dari pengamatan dilapangan yang dilakukannya dalam beberapa hari terakhir ini, pencemaran sungai di Kelurahan Pakunden yang mengalir ke sungai di Kelurahan Blitar ini, bukan hanya bersumber dari pengusaha atau pengrajin tahu, namun juga peternak sapi. Tercatat ada sekitar 3 peternak yang membuang limbah, baik kotoran maupun urine ternaknya langsung ke Sungai. Sehingga pihaknya juga meminta Dinas Pertanian Kota Blitar ikut ambil tindakan.(yuk/nw)


2008-04-02 21:48:10 
Kategori : 
Berita
Restoran dan Rumah Makan Wajib Gunakan Sistem Billing

Pemerintah Kota Blitar menggunakan event hari jadi ke- 102, sebagai lounching beberapa programnya. Satu diantaranya, penerapan sistem Billing di rumah - rumah makan, yang dimulai tepat hari jadi Kota Blitar 1 April 2008.

Walikota Blitar, Wakil Walikota Blitar dan Sekreatris Daerah beserta Kepala Dinas Instansi terkait memulai penerapan sistem ini di beberapa rumah makan. Walikota Blitar di rumah Makan Bu Mamik, Wakil Walikota Blitar di Rumah Makan Padang dan Sekda di Rumah Makan Es Mini.

Drs. H Anang Triono, MM, Sekda Kota Blitar saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan mengatakan, penerapan sistem Billing secra serentak dilakukan di warung – warung, depot dan restoran di Kota Blitar. Sesuai dengan Undang - Undang No 34 tahun 2000, dan PP no 65 tahun 2000 serta Perda No 4 tahun 1998 tentang Pajak Restoran. Dengan diterapkan sistem Billing, konsumen dikenakan pajak 10 persen dari pembelian makanan dan minuman. Dengan penerapan ini diharapkan pendapatan asli daerah bisa meningkat. Tidak hanya pemerintah saja yang merasa diuntungkan, namun masyarakat juga mendapatkan keuntungan. Mengingat pendapatan ini untuk kepentingan bersama, karena pajak juga akan kembali untuk kebutuhan masyarakat melalui program kegiatan.

Lebih lanjut Sekda menambahkan, dari pemungutan pajak yang di kelola Dinas Penngelola Keuangan Daerah (DPKD) ini, sekitar 10 persennya akan dikelola PHRI yang diwujudkan untuk peningkatan kinerja. Yang nantinya diimplementasikan untuk mendukung program pariwisata, yang berimbas pada peningkatan wisatawan. Sehingga akan berpengaruh pada pendapatan pemerintah dan masyarakat, termasuk Hotel dan Restoran. Untuk mengantisipasi masyarakat yang sebelumnya tahu tentang peraturan ini, pemerintah telah mensosialisasikannya melalui PHRI untuk diteruskan kepada anggotanya yang selalu berhubungan langsung dengan pembeli.

Sementara itu Anwar Sani, Ketua PHRI Kota Blitar yang sekaligus pemilik rumah makan Es Mini berharap, dengan penerapan ini tidak akan berpengaruh pada jumlah pengunjung dirumah makannya. Karena ini merupakan peraturan, maka harus menjalaninya. Untuk memberikan pemahaman kepada pembeli, beberapa rumah makan telah dipasang spanduk dan disediakan edaran serta peraturan yang ditempel di meja dan dinding.

Untuk memberikan contoh penerapan sistem Billing ini, Sekda Kota Blitar setelah makan langsung membayar pajak 10 persen. Saat makan siang dengan 10 orang habis Rp. 250 ribu, harus membayar Rp.275 ribu.(der/nw)



Arsip Berita  :
Gerak Jalan Kelurahan Tanjungsari Meriah
Fauzi : APK Ngadirejo Perlu Dimaksimalkan Kembali
Angka Perceraian Alami Peningkatan
Bersih Desa Dilaksanakan Secara Sederhana
Diharap Kembangkan Program Kesehatan Reproduksi Remaja
Penuhi Kebutuhan Pangan, Perlu Kerjasama Dengan Daerah Lain
DPKD Akan Kaji Target Restribusi Parkir Kendaraan
Ziarah Ke Pendiri Lemhanas
Hadapi Divisi II, PSBK Jajal Persinga Ngawi
Putri : Pemerintah Yakin Peduli Istana Gebang


NETWORK LINK SITUS