 |
 |
BERITA |
 |
 |
Info Aktual
|
2008-04-02 21:52:04 Kategori : Berita
Buatkan IPAL Sederhana Untuk Olah Limbah Tahu Tempe
Melihat masih ada 5 pengusaha atau pengrajin tahu dan tempe Kelurahan Pakunden yang belum bisa mengolah limbah ke IPAL yang saat ini dibangun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena faktor lokasinya yang jauh. Saat ini DLH Kota Blitar akan membuatkan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah ) sederhana disetiap pengrajin.
A. Abumansur, SH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar mengatakan, IPAL yang sudah dibuat DLH saat ini masih mampu mengolah limbah yang diproduksi 5 pengusaha, sementara 5 pengusaha sisanya masih membuang limbah produksi tahu dan tempe kesungai/ sehingga untuk mengurangi pencemaran sungai ini, masing – masing pengusaha akan dibuatkan IPAL sederhana, namun berapa nominal anggaran yang dibutuhkan tiap pembangunan IPAL, ini yang akan dirumuskan lebih lanjut.
Lebih lanjut Abu Mansur menambahkan, dari pengamatan dilapangan yang dilakukannya dalam beberapa hari terakhir ini, pencemaran sungai di Kelurahan Pakunden yang mengalir ke sungai di Kelurahan Blitar ini, bukan hanya bersumber dari pengusaha atau pengrajin tahu, namun juga peternak sapi. Tercatat ada sekitar 3 peternak yang membuang limbah, baik kotoran maupun urine ternaknya langsung ke Sungai. Sehingga pihaknya juga meminta Dinas Pertanian Kota Blitar ikut ambil tindakan.(yuk/nw)
|
|
2008-04-02 21:48:10 Kategori : Berita
Restoran dan Rumah Makan Wajib Gunakan Sistem Billing
Pemerintah Kota Blitar menggunakan event hari jadi ke- 102, sebagai lounching beberapa programnya. Satu diantaranya, penerapan sistem Billing di rumah - rumah makan, yang dimulai tepat hari jadi Kota Blitar 1 April 2008.
Walikota Blitar, Wakil Walikota Blitar dan Sekreatris Daerah beserta Kepala Dinas Instansi terkait memulai penerapan sistem ini di beberapa rumah makan. Walikota Blitar di rumah Makan Bu Mamik, Wakil Walikota Blitar di Rumah Makan Padang dan Sekda di Rumah Makan Es Mini.
Drs. H Anang Triono, MM, Sekda Kota Blitar saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan mengatakan, penerapan sistem Billing secra serentak dilakukan di warung – warung, depot dan restoran di Kota Blitar. Sesuai dengan Undang - Undang No 34 tahun 2000, dan PP no 65 tahun 2000 serta Perda No 4 tahun 1998 tentang Pajak Restoran. Dengan diterapkan sistem Billing, konsumen dikenakan pajak 10 persen dari pembelian makanan dan minuman. Dengan penerapan ini diharapkan pendapatan asli daerah bisa meningkat. Tidak hanya pemerintah saja yang merasa diuntungkan, namun masyarakat juga mendapatkan keuntungan. Mengingat pendapatan ini untuk kepentingan bersama, karena pajak juga akan kembali untuk kebutuhan masyarakat melalui program kegiatan.
Lebih lanjut Sekda menambahkan, dari pemungutan pajak yang di kelola Dinas Penngelola Keuangan Daerah (DPKD) ini, sekitar 10 persennya akan dikelola PHRI yang diwujudkan untuk peningkatan kinerja. Yang nantinya diimplementasikan untuk mendukung program pariwisata, yang berimbas pada peningkatan wisatawan. Sehingga akan berpengaruh pada pendapatan pemerintah dan masyarakat, termasuk Hotel dan Restoran. Untuk mengantisipasi masyarakat yang sebelumnya tahu tentang peraturan ini, pemerintah telah mensosialisasikannya melalui PHRI untuk diteruskan kepada anggotanya yang selalu berhubungan langsung dengan pembeli.
Sementara itu Anwar Sani, Ketua PHRI Kota Blitar yang sekaligus pemilik rumah makan Es Mini berharap, dengan penerapan ini tidak akan berpengaruh pada jumlah pengunjung dirumah makannya. Karena ini merupakan peraturan, maka harus menjalaninya. Untuk memberikan pemahaman kepada pembeli, beberapa rumah makan telah dipasang spanduk dan disediakan edaran serta peraturan yang ditempel di meja dan dinding.
Untuk memberikan contoh penerapan sistem Billing ini, Sekda Kota Blitar setelah makan langsung membayar pajak 10 persen. Saat makan siang dengan 10 orang habis Rp. 250 ribu, harus membayar Rp.275 ribu.(der/nw)
|
Arsip Berita :
|
 |
 |
 |
 |
|
|
| |
|